Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Pelaksanaan tes dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan tes dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
1.Substansi Tes Kompetensi Bidang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Instansi (seperti : performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dan wawancara)
2.Instansi wajin melaksanakan TKB minimal 2 (dua) materi subtest dari 5 sub test diatas
3.Peserta seleksi yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
4.Jumlah minimal peserta yang lulus Tes Kompetensi Dasar untukmengikuti Tes Kompetensi Bidang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali formasi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
5.Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade Tes Kompetensi Dasar lebih sedikit dari jumlah formasi, tidak harus dilakukan Tes Kompetensi Bidang.
6.Instansi wajib menginformasikan mengenai jadwal dan subtansi test TKB kepada PANSELNAS dan kepada calon pesertaminimal 4 (empat) harisebelum pelaksanaan TKB
7.Instansi dapat menggugurkan peserta TKB yang diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan peserta yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes;
8.Penyelenggara seleksi wajib menyampaikan hasil TKB dalam bentuk angka (0 s/d 100) kepadaPANSELNAS untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD.
9.Hasil TKB segera disampaikan ke PANSELNAS melalui email dalam bentuk 1 sethardcopy dan softcopy dalam bentuk format excel (berisi nama, nomor ujian dan nomor NIK peserta dalam rentang nilai 0 s/d 100)
Sumber: Permen PAN dan RB No.17 tahun 2014 dan Surat Menpan RB No: B/3698/M.PAN-RB/10/2014
Peluang kecurangan sangat terbuka !!"
0 komentar