Monday, 1 December 2014

Demi mencegah Sogok Menyogok, Prov. Bengkulu langsung Memenangkan Peserta CPNS 2014 Berdasarkan Ranking CAT TKD

Pelaksaan Ujian menggunakan Tes Kompetisi Bidang(TKB) tergantung dari Pemerintah Daerah, kalau Pemda ingin melaksanakan TKB itu setelah Tes Kompetisi Dasar(TKD) di perbolehkan, Pusat hanya mewajibkan kepada daerah untuk melaksanakan tahapan tes kemampuan dasar (TKD) dengan sistem Computer Asissted Test (CAT).
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra Dari Partai Golkar,Rabu(05/11) di ruangannya.� Pusat hanya mewajibkan TKD dengan Sistem Computer Asissted Test (CAT), kalau ujian tes CPNS menggunakan TKB Pemerintah daerah boleh mengadakannya�.
Ujarnya.Namun diadakannya Tes Kompetisi Bidang(TKB) oleh pemerintah daerah menjadi peluang bagi oknum panitia untuk meloloskan keluarga pejabat, Pasalnya, panitia seleksi di daerah bisa saja berlaku subjektif terhadap peserta yang diujinya.Karena TKB ini sangat rawan terjadi kecurangan, beberapa daerah telah meniadakan ujian TKB dengan pertimbangan tranparansi tes ujian tersebut, contohnya saja Prov. Bengkulu, Provinsi itu hanya meloloskan peserta berdasarkan rangking nilai CAT. Terlebih lagi pada CAT itu sudah ada passing grade dari tiga katagori soal yang diujikan.
Dan untuk biaya pelaksanaan Tes ujian sistemTKB itu DPRD Pelalawan telah mengesahkan 300 juta, dana itu diposkan di Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kab.Pelalawan, dan Ketua Komisi I DPRD Pelalawan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawal Penerimaan CPNS tahun 2014 ini agar jangan nantinya terjadi kecurangan dalam penerimaan CPNS tersebut.
Untuk biaya Pelaksaan Ujian CPNS itu kita telah mengesahkan anggaran 300 juta,dan kitamengharapkan kepada Badan Kepegawaian Daerah jangan sampai terjadi kecurangan dalam penerimaan CPNS Tahun ini, apa lagi 5 tahun kedepan tidak ada lagi Penerimaan CPNS�. Ujar Eka Putra, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan dari Partai Golkar.(tim/jrc)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Hak cipta oleh: Partuahan News. Powered by Blogger.
 
© 2014-2016 Partuahan News
Designed by Enzles Sinurat
Posts RSSComments RSS
Back to top