Tepat tanggal 22 Januari 2016 telah keluar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa KASASI yang diajukan oleh KPUD Simalungun ditolak oleh MA. itu berarti Pasangan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut empat tersebut berhak ikut kembali dalam persaingan untuk merebut "Simalungun 1" dan diikuti oleh 5 paslon.
Sebelumnya JR Saragih dan Amran Sinaga Dibatalkan keikutsertaannya pada pilkada serentak desember tahun lalu, akibat pasangan beliau Amran Sinaga terbukti melakukan tindak pidana. lalu JR Saragih melapor ke PTTUN Medan, dan PTTUN medan mengabulkan permohonan beliau sehingga Pilkada di simalungun ditunda sampai permasalahan ini selesai. sehingga KPUD Simalungun melakukan KASASI ke MA. dan hari ini MA memberikan putusan bahwa Kasasi KPUD Simalungun Ditolak oleh MA.
Belum ada pernyataan Resmi dari masing Masing pihak sampai berita ini diturunkan.
tunggu berita selanjutnya.
Baca Juga:
RESMI: Calon Bupati JR Saragih ikut Pilkada Simalungun
Sumber: http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/704b73570c5220ea8a12931fc102739f
Adm: Enz's Sinurat
0 komentar