Friday, 22 January 2016

Kurpan Sinaga: PUTUSAN MA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN TERKAIT PILKADA SIMALUNGUN

Kurpan Sinaga

MENGGANTI AMRAN SINAGA MELANGGAR UU, TIDAK MENGGANTI AMRAN SINAGA MELANGGAR UU
Hemat saya Putusan Mahkamah Agung terkait Pilkada Simalungun yang menolak Kasasi KPU Simalungun tidak dapat dilaksanakan. Begini masalahnya:
Ada dua amar putusan tersebut yang merupakan perintah bagi Tergugat (KPU Simalungun) yakni amar nomor 3 dan 4, berbunyi:
No.3: Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR Saragih SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015;
No. 4: Memerintahkan Tergugat untuk memberi waktu bagi Penggugat dan partai politik pendukung untuk melakukan penggantian calon khususnya penggantian Calon Wakil Bupati yang akan dipasangkan dengan Penggugat dalam Pilkada Simalungun Tahun 2015 sesuai tenggang waktu yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mari kita coba memosisikan diri sebagai KPU Simalungun yang bermaksud mengindahkan putusan itu:
Poin nomor 3 memerintakan dan mewajibkan mencabut pembatalan Paslon JR Amran. Ya, oke, kita cabut. Kini status Paslon No.4 kembali pulih, JR Saragih tetap sebagai Calon Bupati dan Amran Sinaga tetap sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun Pilkada Tahun 2015 ini.
Tetapi tunggu dulu, apa iya...terpidana menjadi calon? Ini tidak boleh. Akan kena Pasal (7) poin g UU No.8 2015 Tentang Pilkada yang berbunyi: "Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur....bupati dan wakil bupati....: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
Kalau begitu Amran Sinaga harus dibatalkan.
Oke, kita batalkan, tetapi bagai mana caranya? Dibatalkan KPU (kemarin sesuai PKPU No.9) tdk boleh. Kalau yang bersangkutan mundur tidak boleh, ditarik oleh partai politik pengusungnya...tdk boleh juga. Kita terikat ketentuan Pasal (53) UU No.8 Tahun 2015 Tentang Pilkda yang berbunyi:
Ayat (1) "Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/ atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU"
Ayat (2) "Dalam hal partai politik menarik pasangan calonnya dan/ atau pasangan calon mengundurkan diri partai politik tersebut tidak dapat mengusulkan pengganti"
Berarti Amran Sinaga tidak bisa kita ganti.
Selanjutnya, terlepas dari ketentuan yang tidak membolehkan Amran Sinaga dibatalkan, sekarang kita mau eksekusi amar putusan nomor 3, kita diperintahkan untuk memberi waktu pada JR Saragih utk mengganti pasangan wakilnya Amran Sinaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Naaah, disini juga tidak bisa. Kita tidak bisa memberi waktu pengajuan calon baru yang sesuai peraturan perundang-undangan, karena:
Secara Aruran
Tidak ada aturan untuk pemberian waktu penggantian calon seperti yg dimintakan yaitu penggantian salah seorang dari satu paslon di saat menjelang pemungutan suara. Yg ada pemberian waktu utk penggantian calon hanya sebelum kampanye. Setelah kampanye hingga pemungutan suara adanya pembatalan.
Kini Amran Sinaga tetap sah sebagai calon sesuai perintah pengadilan diatas. Karena Pengadilan tidak membatalkan Amran Sinaga dari kedudukan Wakil Bupati berpasangan dengan JR Saragih sehingga KPU tidak ada dasar untuk membatalkannya. Kalau dasar pembatalan adalah statusnya terpidana itu ya sudah dilakukan tapi dimentahkan oleh pengadilan. Kalau asal dimasukkan saja yang baru tetapi tidak dibatalkan yang sudah didalam nanti jadi dua pasangannya...he..he..
Secara Teknis
Secara teknis, kalau dilakukan pemberian waktu mengganti Amran berarti harus dimulai dengan pengumuman pendaftaran, tahap pendaftaran, perifikasi dan penetapan. Lah, kalau begini berarti pendaftaran diulang dari awal sebab KPU harus membolehkan yang lain ganti pasangan juga. Wah...melebarlah urusan. Kapan Pilkadanya...? Kalau kita hanya mengurus kepentingan satu Paslon saja maka akan melanggar aturan tentang KPU harus adil.
Poin b Pasal 14 UU No.8 Tahun 2015 Tentang Pilkada berbunyi: "KPU Kabupaten/ Kota dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota wajib:
b. Memperlakukan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dengan wakil walikota secara adil dan setara"
Kesimpulannya putusan pengadilan ini tidak dapat dijalankan. Pengadilan telah sembrono dan serampangan hanya melihat peraturan perundangan tentang Pilkada sepotong-sepotong, tidak konstruktif dalam konteks terselenggaranya Pilkada. Akibatnya putusannya satu sama lain bertentangan, tidak dapat dilaksnakan dan komplikasi dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan lainnya.
Solusi atau Jalan Keluar
Sekarang kita menyandarkan harapan pada KPU. KPU di Jakarta selaku penanggungjawab akhir Pilkada harus mengambil keputusan.
Hemat saya, solusi atau jalan keluar yang paling mengakomodasi antara putusan pengadilan dan peraturan perundangan dalam kontradiksi diatas adalah, pertama, melaksanakan amar putusan nomor 3 mencabut pembatalan Paslon JR Saragih - Amran Sinaga. Ini wajib dilakukan sebagaimana disebut dalam amar putusan tersebut. Kedua, mengeluarkan keputusan yang baru membatalkan Paslon No 4 dengan alasan sudah tidak memenuhi syarat sebagai mana diatur Pasal (7) poin g UU No.8 Tahun 2015. Artinya dibatalkan dengan pasal yang berbeda. Bupati atau wakil bupati yang sudah dudukpun akan diberhentikan menggunakan pasal ini kalau ada putusan pengadilan seperti ini.
Bagai mana dengan amar putusan nomor 4 yang memerintahkan penggantian Amran Sinaga? Amar tersebut bisa dikesampingkan dengan dua alasan:
Pertama, amar tersebut tidak menyebut "diwajibkan" seperti amar nomor 3.
Amar tersebut pelaksanaannya fakultatif, bisa iya bisa tidak. Fakultatif ini tersirat dalam frasa "sesuai tenggang waktu yang dimungkinkan". Bisa tidak dijalankan jika memang tidak memungkinkan.
Ini adalah pandangan hukum seorang warga negara. Namanya pandangan hukum bisa saja berbeda dengan pandangan hukum orang lain. Silahkan dikemukakan untuk mendapatkan jalan yang paling sesuai dengan hukum dan bisa dilaksanakan.
TULISAN INI DIBUAT LANGSUNG OLEH:  Kurpan Sinaga
Tahap skripsi Fakultas Hukum Universitas Suryadarma TNI AU Halim Jakarta Timur

edtr: Enz's Sinurat
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Hak cipta oleh: Partuahan News. Powered by Blogger.
 
© 2014-2016 Partuahan News
Designed by Enzles Sinurat
Posts RSSComments RSS
Back to top